Gianyar – Bitera, Kamis (6/11/2025) Dalam rangka menjaga
stabilitas keamanan wilayah dan mendukung penyelesaian sengketa secara damai,
Babinsa Kelurahan Bitera Koramil 1616-01/Gianyar Koptu I Gusti Ngurah Aryo
Purnomo bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Bitera Aipda I Dewa Ketut Artana
melaksanakan atensi dan pengamanan kegiatan eksekusi putusan perkara pemecahan
sebidang tanah yang berlokasi di Lingkungan Dauh Uma, Kelurahan Bitera,
Kecamatan/Kabupaten Gianyar.
Kegiatan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan
Ketua Pengadilan Negeri Gianyar Nomor: 7/Pdt. Eks/2025/PN Gin jo.
318/Pdt.G/2020/PN Gin tanggal 29 Oktober 2025, yang mengatur pembagian secara
sukarela atas dua objek sengketa berupa sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat
Hak Milik (SHM) Nomor 783/Desa Bitera, Surat Ukur Nomor 193/1993 tanggal 11
Maret 1993 seluas 2.510 m², tercatat atas nama I Nyoman Sugandi dan Ni Wayan
Sriasih.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut turut hadir Panitera
Pengadilan Negeri Gianyar I Nyoman Windia, S.H., M.H. beserta tim, perwakilan
dari BPN Gianyar Jefri Bangkit Angkoso beserta tim, Lurah Bitera, Kaling Dauh
Uma, serta kedua pihak yang bersengketa.
Babinsa Koptu I Gusti Ngurah Aryo Purnomo menjelaskan bahwa
kehadirannya di lokasi merupakan bentuk tanggung jawab TNI dalam menjaga
kondusivitas dan membantu kelancaran kegiatan masyarakat yang berpotensi
menimbulkan kerawanan.
“Kami hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib,
dan kondusif. Dengan komunikasi yang baik dan penyelesaian yang damai, sengketa
seperti ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan permasalahan baru di
masyarakat,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian eksekusi
berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, di mana kedua belah pihak telah
menyepakati hasil pembagian tanah sesuai dengan putusan pengadilan.
(Pendim 1616/Gianyar)

Posting Komentar