Gianyar – Serongga, Sabtu (10/1/2026) Sebagai wujud dukungan
terhadap pelaksanaan adat istiadat serta menjaga situasi wilayah tetap aman dan
kondusif, Babinsa Desa Serongga Koramil 1616-01/Gianyar Kopka I Komang
Sudarnita bersama Bhabinkamtibmas Desa Serongga Aiptu Gusti Ketut Sarya
menghadiri undangan Rapat Paruman Agung Desa Adat Serongga. Kegiatan tersebut
dilaksanakan di Wantilan Jaba Pura Puseh dan Bale Agung Desa Serongga, Kecamatan/Kabupaten
Gianyar.
Rapat Paruman Agung Desa Adat Serongga membahas sejumlah
agenda penting terkait putusan adat, yang diawali dengan pembukaan dan
pembacaan putusan oleh Wakil Bendesa Desa Adat Serongga I Wayan Manik Kariase.
Selanjutnya dilaksanakan pembacaan keputusan sidang-sidang mediasi wicara
terkait tanah lapang di Banjar Serongga Tengah oleh Sabe Panureksa Desa
Serongga.
Adapun keputusan Sabe Panureksa Desa Adat Serongga yang
dibacakan dalam paruman tersebut antara lain menyatakan bahwa permohonan dari
pihak pemohon dikabulkan, menguatkan Putusan Desa Adat Serongga Nomor
08/DAS/III/2025, serta menetapkan status tanah lapang dimaksud sebagai Tanah
Desa Adat. Selain itu, diputuskan pula sanksi berupa denda peyangaskara sesuai
Awig-awig Pawos 30 ayat 2 serta denda beras sebanyak 50 kg sesuai Perarem
Pamitegep Awig-awig Pawos 23 ayat 1 kepada pemohon.
Dalam putusan tersebut juga ditegaskan bahwa pemohon/Puri
Tengah diwajibkan melaksanakan keputusan dengan sebaik-baiknya. Apabila setelah
tiga kali peringatan dan teguran pihak yang diwajibkan tidak melaksanakan
putusan secara sukarela, maka pelaksanaan keputusan Kerta Desa Adat, Keputusan
Desa Adat, maupun Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) yang telah berkekuatan
hukum tetap akan dipaksakan oleh Desa Adat. Selain itu, akan dikenakan tambahan
denda berupa arta senilai 100 kg beras super kelas I, yang selanjutnya menjadi
kas Desa Adat sesuai Pararem Tata-Titi Maputang Wicara Pasal 31 ayat 5.
Keputusan tersebut diserahkan kepada pihak Puri Tengah
dengan tenggang waktu 7 hari sejak keputusan diterbitkan, serta diberikan
kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari setelah surat
keputusan diterima. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian usul dan
saran dari peserta rapat, tokoh adat, serta Perbekel Desa Serongga.
Paruman Agung Desa Adat Serongga ini dihadiri oleh Jero
Mangku Kayangan Tiga dan Sakenan, Ketua BPD Desa Serongga A.A. Aji Gerhana,
Perbekel Desa Serongga Nyoman Gde Triyasa, S.H., Ketua dan anggota Sabe
Panureksa Desa Adat Serongga, tokoh-tokoh masyarakat Desa Serongga, Babinsa dan
Bhabinkamtibmas Desa Serongga, prajuru adat Desa Serongga, Ketua LKM beserta
anggota, Ketua LPD Desa Serongga, Ketua Kerta dan Sabe Desa Adat Serongga, para
Kelian Dinas dan Kelian Adat se-Desa Serongga, Ketua Sekaa Teruna se-Desa
Serongga, serta Pecalang Desa Serongga.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib,
dan kondusif. Kehadiran Babinsa bersama Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut
merupakan bentuk sinergi TNI-Polri dengan perangkat desa dan prajuru adat dalam
mendukung pelaksanaan hukum adat serta menjaga stabilitas keamanan dan
ketertiban masyarakat di wilayah binaan.
(Pendim 1616/Gianyar)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar