Gianyar – Tegallalang, Kamis (8/1/2026) Dalam rangka
mendukung tertib administrasi perizinan serta menciptakan iklim usaha yang taat
aturan, Babinsa Desa Tegallalang Koramil 1616-06/Tegallalang Sertu I Gusti Putu
Arbajaya bersama Bhabinkamtibmas Desa Tegallalang Aiptu Dewa Made Sandat
menghadiri kegiatan pembinaan kelengkapan perizinan bangunan gedung (PBG) dan
pelaku usaha di Objek Wisata Ceking. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula
Kantor Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar.
Kegiatan pembinaan ini merupakan upaya Pemerintah
Kabupaten Gianyar dalam memberikan pemahaman serta pendampingan kepada para
pelaku usaha agar memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya di kawasan objek wisata.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kasat Pol PP
Kabupaten Gianyar I Putu Dian Yudanegara, S.STP., M.M., yang menyampaikan
apresiasi atas kehadiran para pelaku usaha. Ia menjelaskan bahwa kegiatan
pembinaan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor
1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG). Pembinaan dilakukan
melalui tatap muka dengan tujuan membantu dan mempercepat proses perizinan para
pelaku usaha tanpa adanya pungutan biaya administrasi.
Selanjutnya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Gianyar Ni Luh Gede
Eka Suary, SE., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan harapan agar seluruh
pelaku usaha di Objek Wisata Ceking secara bersama-sama mengecek kelengkapan
perizinan masing-masing. Bagi pelaku usaha yang belum melengkapi izin, diminta
membuat surat pernyataan kesanggupan, antara lain melengkapi perizinan PBG/SLF,
memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha, melengkapi NPWPD sesuai jenis
usaha, melaporkan progres perizinan kepada Satpol
PP, berkoordinasi dengan instansi terkait jika bangunan berada di kawasan DAS
atau jurang, mengelola sampah dengan baik, menjaga ketertiban dan kenyamanan
lingkungan, serta menyelesaikan kelengkapan administrasi dalam jangka waktu
tujuh hari kerja.
Kegiatan pembinaan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat, Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Pol PP Kabupaten
Gianyar I Putu Dian Yudanegara, S.STP., M.M., Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gianyar Ni Luh Gede Eka Suary,
SE., M.Si., Kabag DPMPTSP Kabupaten Gianyar Vitalis, perwakilan DLH Kabupaten
Gianyar I Wayan Keneng Adi, Bagian Hukum Ngakan Made Wira Diputra, Dinas
Pariwisata Agung Sri Gayatri, Staf DPMPTSP Dewa Gede Wirama, perwakilan Dinas
PUPR Ni Luh Putu Laksmini, Camat Tegallalang Ni Wayan Ari Trisna Handayani,
S.STP., M.Si., Perbekel Desa Tegallalang Anak Agung Gede Raka Ardana, Babinsa
dan Bhabinkamtibmas Desa Tegallalang, serta para pelaku usaha Objek Wisata Ceking
sebanyak 39 orang.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan para pelaku
usaha di Objek Wisata Ceking dapat segera melengkapi seluruh perizinan yang
diperlukan, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan tertib, aman, dan
berkelanjutan, serta mendukung kemajuan pariwisata Kabupaten Gianyar.
(Pendim 1616/Gianyar)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar