Babinsa Tegallalang Hadiri Pembinaan Perizinan PBG dan Usaha di Objek Wisata Ceking

 

Gianyar – Tegallalang, Kamis (8/1/2026) Dalam rangka mendukung tertib administrasi perizinan serta menciptakan iklim usaha yang taat aturan, Babinsa Desa Tegallalang Koramil 1616-06/Tegallalang Sertu I Gusti Putu Arbajaya bersama Bhabinkamtibmas Desa Tegallalang Aiptu Dewa Made Sandat menghadiri kegiatan pembinaan kelengkapan perizinan bangunan gedung (PBG) dan pelaku usaha di Objek Wisata Ceking. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar.

Kegiatan pembinaan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam memberikan pemahaman serta pendampingan kepada para pelaku usaha agar memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di kawasan objek wisata.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Putu Dian Yudanegara, S.STP., M.M., yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pelaku usaha. Ia menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG). Pembinaan dilakukan melalui tatap muka dengan tujuan membantu dan mempercepat proses perizinan para pelaku usaha tanpa adanya pungutan biaya administrasi.

Selanjutnya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Gianyar Ni Luh Gede Eka Suary, SE., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan harapan agar seluruh pelaku usaha di Objek Wisata Ceking secara bersama-sama mengecek kelengkapan perizinan masing-masing. Bagi pelaku usaha yang belum melengkapi izin, diminta membuat surat pernyataan kesanggupan, antara lain melengkapi perizinan PBG/SLF, memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha, melengkapi NPWPD sesuai jenis usaha, melaporkan progres perizinan kepada Satpol PP, berkoordinasi dengan instansi terkait jika bangunan berada di kawasan DAS atau jurang, mengelola sampah dengan baik, menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, serta menyelesaikan kelengkapan administrasi dalam jangka waktu tujuh hari kerja.

Kegiatan pembinaan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Putu Dian Yudanegara, S.STP., M.M., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gianyar Ni Luh Gede Eka Suary, SE., M.Si., Kabag DPMPTSP Kabupaten Gianyar Vitalis, perwakilan DLH Kabupaten Gianyar I Wayan Keneng Adi, Bagian Hukum Ngakan Made Wira Diputra, Dinas Pariwisata Agung Sri Gayatri, Staf DPMPTSP Dewa Gede Wirama, perwakilan Dinas PUPR Ni Luh Putu Laksmini, Camat Tegallalang Ni Wayan Ari Trisna Handayani, S.STP., M.Si., Perbekel Desa Tegallalang Anak Agung Gede Raka Ardana, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Tegallalang, serta para pelaku usaha Objek Wisata Ceking sebanyak 39 orang.

Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan para pelaku usaha di Objek Wisata Ceking dapat segera melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan, serta mendukung kemajuan pariwisata Kabupaten Gianyar.

(Pendim 1616/Gianyar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar