Gianyar – Samplangan, Rabu (6/5/2026) Mengutamakan
musyawarah demi menjaga keharmonisan wilayah binaan, Babinsa Kelurahan
Samplangan Koramil 1616-01/Gianyar Serka I Komang Yudiartana hadir mendampingi
pelaksanaan mediasi terkait penolakan pembangunan jembatan di atas aliran subak
Jalan Tukad Petanu, Lingkungan Kaja Kauh, Kelurahan Samplangan, Kecamatan
Gianyar.
Kegiatan mediasi yang berlangsung di Kantor Lurah
Samplangan tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi warga guna mencari
solusi terbaik secara damai dan kekeluargaan. Hadir dalam kegiatan tersebut
Lurah Samplangan I Ketut Linggih, SKM, Bendesa Adat Samplangan I Dewa Made
Putra, Klian Adat Kaja Kauh I Gede Purinanta, Klian Subak Bukit Jati Made
Sarwadi, Pekaseh Subak Uma I Nyoman Suarjana, Pekaseh Subak Delod Desa I Dewa
Made Alit, Bhabinkamtibmas Kelurahan Samplangan Aiptu IB Suartana, pemilik
lahan I Ketut Ngurah Semadi serta warga lingkungan Kaja Kauh.
Dalam pembukaan mediasi, Lurah Samplangan mengajak
seluruh pihak agar menyampaikan pendapat dengan kepala dingin dan mengedepankan
semangat kebersamaan demi menemukan titik temu terbaik bagi semua pihak.
Klian Subak Bukit Jati Made Sarwadi menyampaikan bahwa
krama subak tetap menolak pembangunan jembatan di atas aliran subak sesuai
hasil musyawarah tanggal 21 Desember 2025. Penolakan tersebut dilakukan karena
pembangunan jembatan dinilai berpotensi mengganggu aliran irigasi subak. Selain
itu, perarem atau kesepakatan yang pernah dibuat pada Februari 2020 dinyatakan
sudah tidak berlaku.
Perwakilan warga lingkungan Kaja Kauh, I Nyoman Suarta,
juga menegaskan bahwa masyarakat tetap menolak pembangunan jembatan demi
menjaga kelancaran sistem pengairan subak yang menjadi kebutuhan bersama
masyarakat setempat.
Sementara itu, Bendesa Adat Samplangan I Dewa Made Putra
menjelaskan bahwa pihak desa adat akan mengikuti keputusan hasil musyawarah
krama subak dan mendukung pelarangan pembangunan jembatan di atas aliran subak
Jalan Tukad Petanu.
Di sisi lain, pemilik lahan I Ketut Ngurah Semadi
menyampaikan bahwa rencana pembangunan jembatan bertujuan mempermudah akses
menuju lahan yang akan digunakan sebagai sarana pendidikan. Namun demikian,
pihaknya menghormati keputusan bersama dan menerima untuk tidak melanjutkan pembangunan
jembatan demi menjaga keharmonisan lingkungan.
Dari hasil mediasi, seluruh pihak sepakat bahwa
pembangunan jembatan di atas aliran subak tidak diperbolehkan sesuai hasil
keputusan krama subak. Perarem tahun 2020 yang sebelumnya mengizinkan pembangunan
jembatan juga resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
(Pendim 1616/Gianyar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar