Jaga Kondusifitas Wilayah, Babinsa Samplangan Kawal Mediasi Permasalahan Aliran Subak

 

Gianyar – Samplangan, Rabu (6/5/2026) Mengutamakan musyawarah demi menjaga keharmonisan wilayah binaan, Babinsa Kelurahan Samplangan Koramil 1616-01/Gianyar Serka I Komang Yudiartana hadir mendampingi pelaksanaan mediasi terkait penolakan pembangunan jembatan di atas aliran subak Jalan Tukad Petanu, Lingkungan Kaja Kauh, Kelurahan Samplangan, Kecamatan Gianyar.

 

Kegiatan mediasi yang berlangsung di Kantor Lurah Samplangan tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi warga guna mencari solusi terbaik secara damai dan kekeluargaan. Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Samplangan I Ketut Linggih, SKM, Bendesa Adat Samplangan I Dewa Made Putra, Klian Adat Kaja Kauh I Gede Purinanta, Klian Subak Bukit Jati Made Sarwadi, Pekaseh Subak Uma I Nyoman Suarjana, Pekaseh Subak Delod Desa I Dewa Made Alit, Bhabinkamtibmas Kelurahan Samplangan Aiptu IB Suartana, pemilik lahan I Ketut Ngurah Semadi serta warga lingkungan Kaja Kauh.

 

Dalam pembukaan mediasi, Lurah Samplangan mengajak seluruh pihak agar menyampaikan pendapat dengan kepala dingin dan mengedepankan semangat kebersamaan demi menemukan titik temu terbaik bagi semua pihak.

 

Klian Subak Bukit Jati Made Sarwadi menyampaikan bahwa krama subak tetap menolak pembangunan jembatan di atas aliran subak sesuai hasil musyawarah tanggal 21 Desember 2025. Penolakan tersebut dilakukan karena pembangunan jembatan dinilai berpotensi mengganggu aliran irigasi subak. Selain itu, perarem atau kesepakatan yang pernah dibuat pada Februari 2020 dinyatakan sudah tidak berlaku.

 

Perwakilan warga lingkungan Kaja Kauh, I Nyoman Suarta, juga menegaskan bahwa masyarakat tetap menolak pembangunan jembatan demi menjaga kelancaran sistem pengairan subak yang menjadi kebutuhan bersama masyarakat setempat.

 

Sementara itu, Bendesa Adat Samplangan I Dewa Made Putra menjelaskan bahwa pihak desa adat akan mengikuti keputusan hasil musyawarah krama subak dan mendukung pelarangan pembangunan jembatan di atas aliran subak Jalan Tukad Petanu.

 

Di sisi lain, pemilik lahan I Ketut Ngurah Semadi menyampaikan bahwa rencana pembangunan jembatan bertujuan mempermudah akses menuju lahan yang akan digunakan sebagai sarana pendidikan. Namun demikian, pihaknya menghormati keputusan bersama dan menerima untuk tidak melanjutkan pembangunan jembatan demi menjaga keharmonisan lingkungan.

 

Dari hasil mediasi, seluruh pihak sepakat bahwa pembangunan jembatan di atas aliran subak tidak diperbolehkan sesuai hasil keputusan krama subak. Perarem tahun 2020 yang sebelumnya mengizinkan pembangunan jembatan juga resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

 

(Pendim 1616/Gianyar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar