Turut hadir
dalam kegiatan tersebut Camat Blahbatuh I Wayan Eka Putra, Danramil
1616-04/Blahbatuh Kapten Inf I Wayan Sudana, Kapolsek Blahbatuh yang diwakili
Kanit Binmas IPTU I Wayan Subrata, perwakilan Pemerintah Desa Keramas dan Desa
Pering, pemilik usaha galian yang diwakili I Gusti Nyoman Wirasuta, perwakilan
pemilik lahan I Wayan Karta, perwakilan warga Desa Pering Kelian Dinas Banjar
Sema Wayan Ari Pratama, Babinsa Desa Keramas serta Bhabinkamtibmas Desa
Keramas.
Dalam
arahannya, Kasatpol PP Kabupaten Gianyar menyampaikan bahwa kegiatan mediasi
dilaksanakan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya menjaga
ketertiban umum agar seluruh aktivitas usaha dapat berjalan sesuai aturan tanpa
menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sementara itu,
pihak pengelola usaha menjelaskan bahwa selama kegiatan berlangsung telah
dilakukan koordinasi dengan desa setempat serta memberikan dukungan berupa
punia kepada desa. Pihak usaha juga menyampaikan bahwa saat ini aktivitas yang
dilakukan hanya berupa penataan dan perataan lahan tanpa adanya pengangkutan
tanah keluar lokasi.
Dari hasil
mediasi tersebut disepakati bahwa kegiatan pengangkutan tanah keluar lokasi
telah dihentikan. Untuk sementara, aktivitas di lokasi hanya berupa penataan
lahan yang diperkirakan berlangsung sekitar lima hari ke depan. Apabila di
kemudian hari terdapat aktivitas pengangkutan tanah, pihak pengelola diminta
memperhatikan kebersihan dan dampak lingkungan agar tidak mengganggu ketertiban
masyarakat.
(Pendim
1616/Gianyar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar